Apabilaada ahli waris, maka wajib ada surat keterangan kematian. Menyerahkan bukti pembayaran pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% dari harga transaksi BPHTB . Setelah seluruh dokumen diverifikasi, selanjutnya penandatanganan akta yang wajib dihadiri pihak penjual, pembeli, dan saksi dari petugas PPAT.FotocopyKTP almarhum dan ahli waris. Fotocopy akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Fotocopy surat nikah. Surat pernyataan ahli waris dari kelurahan, diketahui kecamatan, RT dan RW. Fotocopy Kartu Keluarga. Surat keterangan kerja dari perusahaan asli disebutkan karena meninggal dunia. Fotokopi buku tabungan atas nama ahli waris.
Sementarapihak yg sudah meninggal tidak membuat surat ahli waris. Intisari Jawaban Apabila salah satu pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat telah meninggal dunia maka demi hukum ahli warisnya dengan sendirinya memperoleh hak milik atas bagian dari pihak yang meninggal tersebut.